| Komentar |
Pengirim
|
GUESTBOOK |
|
Senin, 1 Februari 2010
: 10:10:14 PM
aneh
WEB NI DARI DULU JELEK BENER... G DA PERUBAHAN |
riska
(riska@yahoo.com)
|
|
Sabtu, 30 Januari 2010
: 9:16:25 PM
Ketika Resistensi Hukum Di pertanyakan
Maraknya kasus KKn Di Kab. Sintang, yang selama ini tetap menjadi masalah Nasional tidak dapat dilepaskan begitu saja dengan singkat, namun harus ada Proses yang dibutuhkan nah, proses itu sendiri dapat melalui berbagai penyelesaian dengan jalan jalur Hukum, pembinaan mental sampai pada masalah Ekonomic Of Group ( Individualisme atau kelompok yang mementingkan materialisme) yang Jelas hanya sebuah Retorika pelaksanaan Hukum yang tegas yang dapat menyelesaikan masalah KKN Di Sintang, jangan cuma tau kata MEKANISME jak.... Bahasa Sintang Abuh Kitai Anang Ngamik yang ndai hak Kitai>>>>> |
Theo_Arbilo
(Senentang123@yahoo.com)
|
|
Selasa, 26 Januari 2010
: 9:36:05 PM
upload foto
site ini jarang upload foto y? kenapa ngga ada Sekolah2 lain kaya SD 5 Sintang yg notabene sudah dikenal di Kal.Bar? bagaimana bila pengunjung ingin tau tempat2 yg berada di foto tersebut, di sana tidak tertera secara detail tempat-tempat tersebut
thanks alumni SD 5 Sintang 07 |
M.Agis Warisman
(magiswarisman@yahoo.co.id)
|
|
Selasa, 26 Januari 2010
: 7:37:25 AM
KR..
Pemekaran Propinsi KR Terwujud, ada yang di benah yaitu Pemerintah daerah Sintang Menyangkut maraknya KKN, Infrastruktur kota, aggaran pengeluaran dan Arah Pemekaran Propinsi yang Jelas dalam arti Resisten Hukum, Diplomasi dan bagaimana meyakinkan kepada PemPusat dan Rakyat Indonesia bahwa Kapuas Raya layak.... jadi Harus Pandai-pandai meyakinkan terlebih Dahulu Gubernur Kalbar Sekarang. itu yang palang pintu pertama.... semoga. |
Theo
(Arbilo_skints@yahoo.com)
|
|
Rabu, 20 Januari 2010
: 7:10:32 PM
APA YANG SALAH DGN PEMEKARAN??
Banyak pro dan kontra tentang pemekaran..
Yang pro berharap bisa menikmati kemajuan dan perkembangan dari pemekaran tsb.
yang anti dan menentang pemekaran khawatir jika pemekaran bakalan hanya dinikmati segelintir orang..
Menurut saya , yang salah bukan pemekaran tersebut, tetapi yang salah adalah OKNUM di balik pemekaran.. Pemekarannya sendiri visi dan misinya baik dan berguna bagi semua rakyat...cuma di dalam implementasi pemekran itu yang harus ditangani oleh orang-orang yg bertanggung jawab dan universal...
Jadi harus ada aparat-2 yang betul betul serius dan harus ada pengawasan dari pengawas yang betul2 pengawas ..
Maju terus pemekaran.... |
JULIUS
(julius777@plasa.com)
|
|
Senin, 4 Januari 2010
: 4:50:35 PM
daftar
minta daftar daerah positif hiv/aids di sintang lah... |
erwin junardi
(erwinjunardi@rocketmail.com)
|
|
Kamis, 31 Desember 2009
: 3:20:01 PM
kejelasan PERSISTA
gmn persista sintang ni.... lolos divisi 1 ap tidak??? |
football player
(trisampun@yahoo.co.id)
|
|
Selasa, 29 Desember 2009
: 9:38:39 PM
SOLUSI ATASI PEMADAMAN LISTRIK PLN
Kekurangan sumber energi listrik di Indonesia sudah bukan rahasia lagi!!!! Dan saya yakin pula didaerah bapak2 disini demikian pula adanya, sementara daerah yang sudah ada aliran listriknya sering mengalami pemadaman dan itu bukan rahasia pula. Kami menemukan teknologi yg sederhana dan merakyat yaitu PEMBANGKIT LISTRIK dari SEPEDA MOTOR Bila bapak2 tertarik untuk memajukan daerah bapak atau mungkin bisa untuk bisnis segera klik kami di : www.sumberklistrikdarisepedamotor.blogspot.com www.bisnismantapmu.com
|
agus hariyono
(st_agus_h@yahoo.com)
|
|
Kamis, 17 Desember 2009
: 5:00:12 PM
Merry Christmas 2009 & Happy New Year 2010
Merry Christmas 2009 & Happy New Year 2010 |
Theo
(Arbilo_skint@yahoo.com)
|
|
Rabu, 16 Desember 2009
: 9:56:19 PM
Pengalaman draff perda miras dari Tegal Jateng
PENGAMAT MASYARAKAT SEGARA BERSIH JL. DEWI SARTIKA NO. 73 TLP. (0283) 340462 TEGAL SELATAN JAWA TENGAH EMAIL : segara_bersih@yahoo.co.id
Tegal, 14 Desember 2009
Nomor : 02/Sb/Tgl/XII/2009 Hal : Tanggapan kontradiksi perda miras Lamp. : 1 (Satu) lembar.
Kepada Yth. Bupati Sintang Di Tempat.
Dengan hormat,
PENGALAMAN KONTRAVERSI DRAFF PERDA LARANGAN MIRAS KOTA TEGAL VS KEPUTUSAN GUBERNUR JATENG , KEPRES, KEPMENDAGRI DAN PHRI (PERHIMPUNAN HOTEL) SEBAGAI BAHAN REFERENSI UNTUK BAHAN PENETAPKAN DI KOTA DAN KABUPATEN DI INDONESIA
Dampak dan fakta jahatnya miras sudah tidak terbantahkan lagi. Media Cetak dan Elektronik kerap menyajikan berita dampak minuman haram itu dan menyebutnya sebagai penyakit masyarakat.
Dalam sebuah kesempatan Konsultasi Publik dan Seminar Akademisi Draft Raperda Miras, Prof Ideham sangat keras bersuara,” Larang total ” kata beliau. Bahkan semua peserta seminar serempak ,“tolak minuman haram itu”.
Masih belum hilang dari ingatan masyarakat Kota Tegal, betapa sakitnya ketika wakil rakyat yang terhormat harus pulang membawa Draft Perda Miras yang sudah dibekukan Gubernur Jateng periode 2004 s.d. 2009. Luka-luka keluarga korban tragedi besotan 23 orang meninggal karena minuman haram di Kota Tegal masih belum sembuh.
Undang-undang Otonomi Daerah memberikan keleluasaan pada Pemerintah Daerah untuk menyusun dan menetapkan Perda Larangan Miras untuk berlaku di Kota Tegal.
Kepres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 tahun 2006 yang mengatur pengendaliannya menjadi alasan yang dapat membekukan Perda Larangan Miras Kota Tegal yang sudah disusun memakan biaya, tenaga dan pikiran wakil rakyat dan pemerintah daerah. Belum lagi permintaan dari PHRI (Perhimpunan Hotel) yang meminta miras diperbolehkan masuk, dijual, dikonsumsi di hotel secara bebas dengan izin khusus.
Kepres No. 3 Tahun 1997 dan Permendag No. 15 Tahun 2006 menjadi kontradiksi dengan pemberlakuan/penetapan Perda Larangan Miras Kota Tegal yang sudah disusun. Mengapa Pemerintah Daerah Kota Tegal dan DPRD Kota Tegal tidak berani mentetapkannya.
Ditingkat daerah Perda Larangan Miras bisa ditetapkan dengan dasar Undang-undang Otonomi Daerah. Di provinsi dan Pengadilan Negeri Rebublik Indonesia mungkin kalah dengan Kepres dan Permendag. Tetapi ditingkat Mahkamah Agung perda larangan miras Kota Tegal akan menang karena dasar konstitusi negara kita adalah Pancasila yang bertujuan memberikan keadilan, kesejahteraan dan keamanan warga negara republik Indonesia yang sudah semestinya tanpa peredaran minuman keras.
Perda larangan miras artinya sesuai dengan fondamen dasar negara kita. Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1. Membentengi masyarakat dari kaum Kapitalis yang kerap menggunakan miras untuk diplomasi. 2. Membentengi masyarakat dari kaum Liberalis yang kerap menggunakan miras untuk melumpuhkan demokrasi dan ekonomi. 3. Mencapai masyarakat yang senantiasa religius, aman dan sejahtera. 4. Mencegah Pekat (Penyakit Masyarakat) Pemabuk Prostitusi dan sebagainya. 5. Mencegah jatuhnya korban miras dan menjaga kesehatan masyarakat.
Jika perda larangan miras ditetapkan dalam suatu daerah tentu akan berimbas ke wilayah kabupaten/kota sekitar. Ketertiban, keamanan dan kenyamanan yang menjadi harapan kita mudah-mudahan bisa tercapai. Demikian kritik dan saran pemikiran yang dapat kami sampaikan. Mudah-mudahan Perda larangan miras dapat ditetapkan di Kota Bapak/Ibu/Saudara. Kemudian kami sampaikan terimakasih dan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas perhatiannya.
Hormat kami,
Ttd.
Suharso Pengamat Masyarakat Segara Bersih
|
Suharso
(segara_bersih@yahoo.co.id)
|
|
|
| |
| |
 |
Kami berhak untuk menghapus komentar komentar yang berbahasa kotor, mengandung provokasi, maupun yang berbau sara lainnya tanpa pemberitahuan kepada pengirim yang bersangkutan sebelumnya. |
|
| |
|