Kamis, 22 Juli 2010
Sintang.Go.Id
- Kepemilikian dokumen lingkungan bagi sejumlah fasilitas publik yang di bangun pemerintah dan swasta, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan. Namun sayangnya, kesadaran pembuatan dokumen itu cenderung minim di Kabupaten Sintang.Hal ini terbukti dengan banyaknya hotel yang belum memiliki dokumen UKL dan UPL.Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sintang Murzani mengatakan, bahwa semua hotel di Kabupaten Sintang belum memiliki dokumen lingkungan. Tak hanya itu saja, sejumlah bangunan lain yang seharusnya memiliki dokumen UKL dan UPL seperti bengkel, banyak yang belum memiliki dokumen yang dimaksud. “Semua hotel di Sintang belum memiliki UKL-UPL. Mungkin sebelumnya mereka memiliki dokumen lingkungan, namun belum ada perpanjangan lagi,” katanya.
Murzani mengatakan, salah satu hal yang membuat banyaknya fasilitas belum memiliki dokumen lingkungan dikarenakan ketidaktahuan. Namun ada juga yang tahu, tapi belum diiringi kesadaran untuk membuat dokumen tersebut. “Kita akui kesadaran memang masih minim. Masyarakat juga banyak yang belum tahu. Jadi banyak fasilitas umum yang belum memiliki dokumen itu,” ungkapnya.Lebih jauh dia mengatakan, bahwa dengan tidak adanya dokumen lingkungan yang di miliki oleh sebuah usaha tertentu, BLH memiliki wewenang untuk menegur. “Kita bisa menegur, bahkan kalau tidak diindahkan bukan tidak mungkin akan di berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada. Karena dokumen itu merupakan dokumen yang harus dimiliki, guna menjaga keseimbangan lingkungan agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dalam undang-undang sendiri, lanjut Murzani, pihak pengelola suatu tempat usaha yang harus memiliki dokumen UKL dan UPL, diberikan kesempatan sampai tahun 2011. “Artinya, pada tahun 2011 sejumlah tempat usaha yang layak UKL-UPL harus memiliki dokumen yang dimaksud, bila ingin usahanya tetap berjalan,” tandasnya.Disinggung mengenai upaya yang dilakukan BLH untuk mensosialisikan Undang-undang tentang lingkungan pada masyarakat luas, Murzani menuturkan, bahwa dalam sejumlah kesempatan pihaknya kerap mensosialisasikan hal itu. “Dalam waktu dekat, kita bakal mensosialisasikan UU 32 Tahun 2009. Kemungkinan besar sosialisasi itu akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri usai,” janjinya. Soal target dokumen Amdal yang harus dimiliki oleh sejumlah perusahaan, pria yang pernah menjadi peserta Pemilukada Sintang tahun 2005 ini menuturkan, bahwa di tahun 2010 semua perusahaan sudah memiliki dokumen yang di maksud. Walaupun memang ada yang sedang dalam proses.(zal)
Pontianak Post
|