Home News Link Buku Tamu Contact Us Sitemap
Selayang Pandang Tata Ruang Pemerintahan Kependudukan Peta Wilayah
 
   
Profil
Potensi Investasi
Pariwisata
Pelayanan Umum
Direktori
Produk khas daerah
Photo galeri
Data Publikasi
Polling
 
 
Museum Kapuas Raya
GERBANG EMAS
www.kapuas-raya.blogspot.com
 
   
   
   
   
 
Arsip Cari artikel

Hotel Belum Miliki UKL-UPL

Kamis, 22 Juli 2010

Sintang.Go.Id -

Kepemilikian dokumen lingkungan bagi sejumlah fasilitas publik yang di bangun pemerintah dan swasta, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan. Namun sayangnya, kesadaran pembuatan dokumen itu cenderung minim di Kabupaten Sintang.Hal ini terbukti dengan banyaknya hotel yang belum memiliki dokumen UKL dan UPL.Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sintang Murzani mengatakan, bahwa semua hotel di Kabupaten Sintang belum memiliki dokumen lingkungan. Tak hanya itu saja, sejumlah bangunan lain yang seharusnya memiliki dokumen UKL dan UPL seperti bengkel, banyak yang belum memiliki dokumen yang dimaksud. “Semua hotel di Sintang belum memiliki UKL-UPL. Mungkin sebelumnya mereka memiliki dokumen lingkungan, namun belum ada perpanjangan lagi,” katanya.

Murzani mengatakan, salah satu hal yang membuat banyaknya fasilitas belum memiliki dokumen lingkungan dikarenakan ketidaktahuan. Namun ada juga yang tahu, tapi belum diiringi kesadaran untuk membuat dokumen tersebut. “Kita akui kesadaran memang masih minim. Masyarakat juga banyak yang belum tahu. Jadi banyak fasilitas umum yang belum memiliki dokumen itu,” ungkapnya.Lebih jauh dia mengatakan, bahwa dengan tidak adanya dokumen lingkungan yang di miliki oleh sebuah usaha tertentu, BLH memiliki wewenang untuk menegur. “Kita bisa menegur, bahkan kalau tidak diindahkan bukan tidak mungkin akan di berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada. Karena dokumen itu merupakan dokumen yang harus dimiliki, guna menjaga keseimbangan lingkungan agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam undang-undang sendiri, lanjut Murzani, pihak pengelola suatu tempat usaha yang harus memiliki dokumen UKL dan UPL, diberikan kesempatan sampai tahun 2011. “Artinya, pada tahun 2011 sejumlah tempat usaha yang layak UKL-UPL harus memiliki dokumen yang dimaksud, bila ingin usahanya tetap berjalan,” tandasnya.Disinggung mengenai upaya yang dilakukan BLH untuk mensosialisikan Undang-undang tentang lingkungan pada masyarakat luas, Murzani menuturkan, bahwa dalam sejumlah kesempatan pihaknya kerap mensosialisasikan hal itu. “Dalam waktu dekat, kita bakal mensosialisasikan UU 32 Tahun 2009. Kemungkinan besar sosialisasi itu akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri usai,” janjinya. Soal target dokumen Amdal yang harus dimiliki oleh sejumlah perusahaan, pria yang pernah menjadi peserta Pemilukada Sintang tahun 2005 ini menuturkan, bahwa di tahun 2010 semua perusahaan sudah memiliki dokumen yang di maksud. Walaupun memang ada yang sedang dalam proses.(zal)   

 

Pontianak Post

Kembali keatas
 
   BERITA SEBELUMNYA
 
  • Tanggal : Senin, 6 September 2010
          Zulkifli, Rangkap Tiga Jabatan
  • Tanggal : Senin, 6 September 2010
          Bupati Sidak Pasar dan Gudang
  • Tanggal : Senin, 6 September 2010
          Milton: Kapuas Raya Pasti Terwujud
  • Tanggal : Senin, 6 September 2010
          Polres Sintang Tambah Personel Di Perbatasan
  • Tanggal : Senin, 6 September 2010
          Pasar Sintang Mulai dibanjiri Warga dari Kecamatan
  • » arsip berita          » cari artikel
    Agen tiket perjalanan Sintang : YUSTIANA GRAFINDO
     

    Sintang sebagai Ibukota Propinsi Kapuas Raya, pendapat anda?

    Tidak Tahu
    Belum Pantas
    Tidak Setuju
    Setuju
     
     
    Foto Terbaru
    Fasilitas Umum
    Tugu
     
    Tempat Wisata
    Museum Kapuas Raya
     
     
     
     
    Layanan pengiriman berita seputar Sintang ke email anda. Daftar sekarang juga !
    Email anda :
    Subscribe
    Unsubscribe
     
     
       
     Website Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Copyright @ Desember 2006 Sintang.Go.Id
    Design by : Koenam Design