|
|
|
|
|
|
|
Adat Belimbing
Hukum Adat Tebelian
Layanan Capil & Kependudukan
|
| |
Layanan Capil & Kependudukan
|
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN AKTA CATATAN SIPIL
AKTA KELAHIRAN
Akta kelahiran umum
Yang dimaksud dengan Akta kelahiran umum adalah akta kelahiran yang diberikan kepada seorang yang lahir dan segera laporkan serta menyelesaikan pembuatan Akta Kelahiran dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal hari kelahiran.
Adapun persyaratan – persyaratan yang dipelukan adalah sbb
-
foto copy KTP Ayah dan Ibu sianak ( yang masih berlaku )
-
Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi ( yang masih berlaku )
-
Foto copy surat/Akta nikah orang tua yang dilegalisir.
-
Surat keterangan lahir dari Bidan, Dokter/ Rumah Sakit.
-
Surat keterangan dari Desa/Lurah (A3).
-
SBKRI bagi WNI keturunan / WNA
-
Penegasan telek tentang kelahiran dari camat camatsetempat bagi daerah diluar kecamatan Sintang.
Akta kelahiran terlambat
Akta kelahiran terlambat ini terbagi dua yaitu:
Akta kelahiran Dispensasi
Akta Kelahiran berdasarkan keputusan Bupati ( SKB )
Akta kelahiran Dispensasi adalah Akta kelahiran yang diberikan kepada WNI Pribumi/asli yang lahir di bawah 31 Desember 1985, dengan melampirkan syarat - syarat sebagai berikut :
-
Foto copy KTP yang bersangkutan ( bagi yang wajib KTP ) yang masih berlaku .
-
Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku .
-
Foto copy Ijazah / SK / Karpeg bagi PNS .
-
Surat Keterangan dari Foto copy kartu keluarga .
-
Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku .
-
Surat keterangan dari lurah /desa.
-
Foto copy surat nikah / akta nikah orang tua, yang sudah dilegalisir.
Akta kelahiran berdasarkan surat putusanBupati ( SKB ) yaitu Akta kelahiran yang diberikan kepada WNI Pribumi / asli yang lahir diatas tanggal 1 Januari 1986 setelah melewati batas di atas 60 (enam puluh ) hari sejak tanggal kelahiran, melampirkan syarat – syarat sebagai berikut :
syarat sebagai berikut :
Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
-
Foto copy KTP oranmg tua yang masih berlaku.
-
Surat keterangan lahir dari lurah / desa.
-
Foto copy surat / Akta Nikah orang tua, yang sudah dilegalisir
Khusus bagi WNI turunan / WNA untuk mendapatkan, memperoleh Akta kelahiran harus ada surat ketetapan dari Pengadilan Negeri Sintang terlebih dahulu, setelah itu baru dapat diperoses akta Kelahiran nya dengan melampirkan syarat – syarat sebagai berikut :
-
Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
-
Foto copy kartu keluarga .
-
Surat / Akta Nikah orang tua yang sudah dilegalisir.
-
Surat keterangan dari Lurah / Desa .
-
Surat Ketrangan belum pernah terdafatar dikantor Catatan Sipil Kabupaten Sintang.
-
SBKRI yang bersangkutan / orang tua yang bersangkutan
AKTA PERKAWINAN
SYARAT – SYARAT SBB :
-
Surat Keterangan dari Lurah / Desa
-
foto copy Akta Kelahiran Suami –Isteri .
-
foto Copy KTP suami – isteri dan 2 ( dua) orang saksi yang masih berlaku .
-
Akta perceraian/kematian,bagi yang pernah kawin .
-
Bagi calon mempelai yang masih di bawah umur 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua baik secara lisan maupun berupa akta izin kawin jika orang tua berhalangan hadir .
-
Izin Komandan bagi anggota ABRI.
-
Akta / Surat Keterangan lahir anak (jika punya) .
-
Surat Nikah ereja yang dilegalisir.
-
Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SKBRI) / Ganti nama bagi WNI turunan.
-
Past poto berdampingan 4x6 = 4 ( empat) lembar .
-
Mengisi formulir yang disediakan.
|
|
| |
|
|
|