Home News Link Buku Tamu Contact Us Sitemap
Selayang Pandang Tata Ruang Pemerintahan Kependudukan Peta Wilayah
 
   
Profil
Potensi Investasi
Pariwisata
Pelayanan Umum
Direktori
Produk khas daerah
Photo galeri
Data Publikasi
Polling
 
 
Bupati dan Wakil Bupati Sintang
Museum Kapuas Raya
GERBANG EMAS
www.kapuas-raya.blogspot.com
 
   
   
   
   
 
MJ
 

  Adat Belimbing
  Hukum Adat Tebelian
  Layanan Capil & Kependudukan
 
  Layanan Capil & Kependudukan

SYARAT-SYARAT PEMBUATAN AKTA CATATAN SIPIL

 AKTA KELAHIRAN

Akta kelahiran umum

Yang dimaksud dengan Akta kelahiran umum adalah akta kelahiran yang diberikan kepada seorang yang lahir dan segera laporkan serta menyelesaikan pembuatan Akta Kelahiran dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal hari kelahiran.

        Adapun persyaratan – persyaratan yang dipelukan adalah sbb

  • foto copy KTP Ayah dan Ibu sianak ( yang masih berlaku )
  • Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi ( yang masih berlaku )
  • Foto copy surat/Akta nikah orang tua yang dilegalisir.
  • Surat keterangan lahir dari Bidan, Dokter/ Rumah Sakit.
  • Surat keterangan dari Desa/Lurah (A3).
  • SBKRI bagi WNI keturunan / WNA
  • Penegasan telek tentang kelahiran  dari camat camatsetempat  bagi daerah diluar kecamatan Sintang.

Akta kelahiran terlambat

Akta kelahiran terlambat ini terbagi dua yaitu:

Akta kelahiran Dispensasi

Akta Kelahiran berdasarkan keputusan Bupati ( SKB )

Akta kelahiran Dispensasi adalah Akta kelahiran yang diberikan kepada WNI Pribumi/asli yang lahir di bawah 31 Desember 1985, dengan melampirkan syarat - syarat sebagai berikut :
  • Foto copy KTP yang bersangkutan ( bagi yang wajib KTP ) yang masih berlaku .

  • Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku .

  • Foto copy Ijazah / SK / Karpeg bagi PNS .

  • Surat Keterangan dari Foto copy kartu keluarga .

  • Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku .

  • Surat keterangan dari lurah /desa.

  • Foto copy surat nikah / akta nikah orang tua, yang sudah dilegalisir.

 

Akta kelahiran berdasarkan surat putusanBupati ( SKB )  yaitu Akta kelahiran yang diberikan kepada WNI  Pribumi / asli yang lahir diatas tanggal 1 Januari 1986 setelah melewati batas di atas 60 (enam puluh ) hari sejak tanggal kelahiran, melampirkan syarat – syarat sebagai berikut :

syarat sebagai berikut :

Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku

  • Foto copy KTP oranmg tua yang masih berlaku.
  • Surat keterangan lahir dari lurah / desa.
  • Foto copy surat / Akta Nikah orang tua, yang sudah dilegalisir

Khusus bagi WNI turunan / WNA untuk mendapatkan, memperoleh Akta kelahiran harus ada surat ketetapan dari Pengadilan Negeri Sintang terlebih dahulu, setelah itu baru dapat diperoses akta Kelahiran nya dengan melampirkan syarat – syarat sebagai berikut :
  • Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
  • Foto copy kartu keluarga .
  • Surat / Akta Nikah orang tua yang sudah dilegalisir.
  • Surat keterangan dari Lurah / Desa .
  • Surat Ketrangan belum pernah terdafatar dikantor Catatan Sipil Kabupaten Sintang.
  • SBKRI yang bersangkutan / orang tua yang bersangkutan

AKTA PERKAWINAN

SYARAT – SYARAT SBB :
  • Surat Keterangan dari Lurah / Desa
  • foto copy Akta Kelahiran Suami –Isteri .
  • foto Copy KTP suami – isteri dan 2 ( dua) orang saksi yang masih berlaku .
  • Akta perceraian/kematian,bagi yang pernah kawin .
  • Bagi calon mempelai yang masih di bawah umur 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua baik secara lisan maupun berupa akta izin kawin jika orang tua berhalangan hadir .
  • Izin Komandan bagi anggota ABRI.
  • Akta / Surat Keterangan lahir anak (jika punya) .
  • Surat Nikah ereja yang dilegalisir.
  • Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SKBRI) / Ganti nama bagi WNI turunan.
  • Past poto berdampingan 4x6 = 4 ( empat) lembar .
  • Mengisi formulir yang disediakan.
     

 

 
 

Sintang sebagai Ibukota Propinsi Kapuas Raya, pendapat anda?

Tidak Tahu
Belum Pantas
Tidak Setuju
Setuju
 
 
Foto Terbaru
Fasilitas Umum
Tugu
 
Tempat Wisata
Museum Kapuas Raya
 
 
 
 
Layanan pengiriman berita seputar Sintang ke email anda. Daftar sekarang juga !
Email anda :
Subscribe
Unsubscribe
 
 
   
 Website Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Copyright @ Desember 2006 Sintang.Go.Id
Design by : Koenam Design