Home News Link Buku Tamu Contact Us Sitemap
Selayang Pandang Tata Ruang Pemerintahan Kependudukan Peta Wilayah
 
   
Profil
Potensi Investasi
Pariwisata
Pelayanan Umum
Direktori
Produk khas daerah
Photo galeri
Data Publikasi
Polling
 
 
Bupati dan Wakil Bupati Sintang
Museum Kapuas Raya
GERBANG EMAS
www.kapuas-raya.blogspot.com
 
   
   
   
   
 
MJ
 

  BAB 1 : Pendahuluan
  BAB 2 : Gambaran Umum Kondisi Daerah
  BAB 3 : Visi,Misi Dan Strategi Pembangunan Daerah
  BAB 4 : Kerangka Ekonomi Makro Dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah
  BAB 5 : Mewujudkan Masyarakat Kab.Sintang Yang Produktif
  BAB 6 : Mewujudkan Masyarakat Kab. Sintang yang Berkualitas
  BAB 7 : Mewujudkan Masyarakat Kab.Sintang Yang Sejahtera
  BAB 8 : Mewujudkan Masyarakat Kab. Sintang Yang Demokratis
  BAB 9 : Penutup
 
  BAB 1 : Pendahuluan
 
Download file .Doc (81 Kb)  
  Informasi petunjuk dalam Gambar   (0)

1.1    Latar Belakang.

                  Hasrat untuk mewujudkan mssyarakat yang sejahtera dalam arti sebenarnya adalah tujuan mulia yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia termasuk Kabupaten Sintang sebagai sub sistem di dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Hasrat ini disadari atau tidak, selalu menjadi inspirasi dalam memformulasi visi, misi dan program setiap orang atau kelompok yang memiliki komitmen untuk menyelenggarakan pembangunan. Pemahaman ini terbukti secara nyata ketika para pasangan calon kepala daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Sintang pertengahan tahun 2005 yang lalu merumuskan visi, misi dan programnya masing-masing sarat dengan obsesi untuk mencapai berbagai nilai yang bermuara pada perwujudan masyarakat yang sejahtera. Tentunya hal ini merupakan indikator operasional dari suatu komitmen yang kuat bahwa hasrat untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di Kabupaten Sintang selalu menjadi agenda utama untuk diwujudkan.

                  Terjadinya krisis ekonomi berkepanjangan yang kemudian berkembang menjadi krisis multidimensional di berbagai bidang telah membuat proses dan hasil pembangunan di Kabupaten Sintang mengalami kemunduran. Sebab krisis ekonomi tersebut selain melemahkan modal dasar dan potensi yang dimiliki pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sintang, juga membawa dampak yang cukup signifikan dalam kehidupan masyarakat, terutama pada sikap dan perilaku mereka yang penuh kekhawatiran dan ketidakpastian dalam menjalankan aktivitasnya. Disaat yang sama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin menurun terutama berkaitan dengan penegakan hukum yang menunjukkan kinerja yang kurang memuaskan. Kondisi ini pada gilirannya menuntut intervensi pemerintah semakin kuat dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan di Kabupaten Sintang.

                  Ketika hasil pilkada ditetapkan dan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sintang periode 2006-2010 dilantik, selanjutnya visi, misi  dan program pasangan kepala daerah dan wakil daerah terpilih menjadi acuan utama dalam menuntun  perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Sintang lima tahun ke depan. Setelah mempertimbangkan berbagai pemikiran dari berbagai pelaku (stakeholders), penjabaran visi, misi dan program pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih di Kabupaten Sintang periode 2006-2010 memberikan hasil visi yakni "Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Sintang Yang Produktif, Berkualitas, Sejahatera Dan Demokratis". 

                  Meskipun substansi visi ini tidak bertolak belakang dengan visi pembangunan pada periode sebelumnya, tetapi letak perbedaanya pada penekanan orientasi fokus pembangunan daerah yang dilakukan. Pada periode sebelumnya pembangunan daerah lebih diarahkan pada penyediaan sarana dan prasarana publik khususnya jalan dan jembatan dengan tujuan membuka keterisolasian daerah, sedangkan visi periode sekarang lebih memberikan fokus pada peningkatan produktifitas masyarakat melalui pengembangan potensi daerah yang tersedia yang diiringi peningkatan kualitas, kesejahteraan dan kehidupan demokratsi di tengah masyarakat. Jika dalam proses pencapaian produktifitas tersebut dilakukan upaya pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan dan jembatan, hal itu dilakukan semata-mata sebagai faktor penunjang, bukan faktor utama dalam proses pembangunan daerah. Pilihan ini diambil dengan alasan produktifitas masyarakat yang berbasis potensi daerah cenderung lebih mampu bertahan dalam hantaman gelombang krisis ekonomi yang pernah terjadi dan sewaktu-waktu dapat terjadi kembali.

                  Aspek lain yang juga menjadi perbedaaan dengan visi, misi dan program pembanguan pada periode sebelumnya adalah pada tahap implementasi. Dalam impelementasi visi, misi dan program pembangunan Kabupaten Sintang periode sekarang lebih memberikan perhatian serius terhadap penegakan aturan hukum (law inforcement) pada proses pembangunan daerah sehingga keluaran dan dampaknya dapat lebih optimal dan berkualitas, yang pada pembangunan periode sebelumnya kurang mendapat perhatian serius.  

                  Ketika  kebutuhan menuntut visi, misi dan program pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih harus relevan dan  bersentuhan dengan kondisi obyektif daerah, maka proses penjabaran visi, misi dan program tersebut menjadi suatu persyaratan yang tidak dapat dihindari.  Substansi penjabaran visi, misi dan program tersebut dimaksudkan untuk lebih menselaraskan, memadukan dan mengoperasional hasrat yang ingin dicapai dengan realitas lingkungan strategis daerah Kabupaten Sintang baik dalam lingkup internal maupun eksternal.  Sehingga visi, misi dan program pasangan kepala daerah terpilih di Kabupaten Sintang menjadi suatu keinginan luhur yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

                  Wadah atau tempat dimana proses penjabaran visi, misi dan program dimaksud dituangkan dalam suatu suatu dokumen perencanan bernama Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) Kabupaten Sintang seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sebagai suatu dokumen perencanaan, RPJM Kabupaten Sintang pada dasarnya berisi informasi tentang sumber daya yang diperlukan (sumber daya manusia, pendanaan, sarana dan prasarana dan sebagainya) keluaran dan dampak yang diharapkan sehingga memberikan gambaran kondisi perubahan yang lebih baik dari  situasi sebelumnya.  Keluaran dan dampak yang tercantum dalam RPJM Kabupten Sintang merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat fleksibel sehingga dapat beradaptasi secara cerdas dengan kondisi perubahan yang bergerak secara cepat.   

                        Dengan pemahaman seperti di atas untuk lima tahun ke depan tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dalam penyelenggaraan pembangunan daerah terutama untuk menggerakkan ekonomi rakyat dan mempercepat pembangunan infrastruktur, dalam kerangka peningkatan produktivitas, kualitas, kesejahteraan, dan kehidupan yang demokratis memang bukan pekerjaan yang ringan. Oleh karena itu, untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas bagi para stakeholders pembangunan, maka disusunlah sasaran, arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Sintang untuk lima tahun kedepan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Sintang Tahun 2006-2010.

           

1.2.       Maksud dan Tujuan

RPJM Kabupaten Sintang periode 2006-2010 disusun dengan maksud sebagai upaya memenuhi kebutuhan daerah terhadap suatu rencana pembangunan daerah dalam dimensi waktu lima tahun ke depan yang memberikan arah dan sekaligus pedoman kepada seluruh stakeholders pembangunan di Kabupaten Sintang.

 Sedangkan tujuan penyusunan RPJM Kabupaten Sintang periode 2006-2010 adalah sebagai berikut :

  1. Diperolehnya suatu rencana pembanguna jangka menengah (untuk lima tahun ke depan) yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan yang terjadi di Kabupaten Sintang.
  2. Diperolehnya program-program prioritas yang menjadi upaya konkrit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Sintang lima tahun ke depan.
  3. Terciptanya sinergisitas program-program pembangunan di Kabupaten Sintang sehingga dapat mempercepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.
  4. Tersedianya instrumen pengawasan dan evaluasi program-program pembangunan di  Kabupaten Sintang periode 2006-2010.

 1.3.       Dasar Hukum.

                  Penyusunan RPJM Kabupaten Sintang periode 2006-2010 mengacu dasar hukum  sebagai berikut :

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor     VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia masa depan.
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
  10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 Tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah.
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Sintang.

 1.4. Hubungan RPJM Kabupaten Sintang Periode 2006-2010 dengan Dokumen Perencanaan Lainnya.

                  Keberadaan RPJM Kabupaten Sintang Periode 2006-2010  memiliki hubungan dengan Dokumen Perencanaan lainnya karena perencanaan pembangunan pada umumnya disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.  Adapun hubungan RPJM Kabupaten Sintang Periode 2006-2010 dengan Dokumen Perencanaan lainnya adalah sebagai  berikut :

  1. Hubungan RPJM Kabupaten Sintang Periode 2006-2010 dengan RPJM Nasional dan RPJM Propinsi Kalimantan Barat adalah  bahwa RPJM Kabupaten Sintang Periode 2006-2010 memperhatikan RPJM  Nasional dan RPJM Propinsi Kalimantan Barat sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta tantangan yang ada di  Kabupaten Sintang.
  2. Hubungan  RPJM   Kabupaten  Sintang  Periode  2006-2010  dengan Renstra SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang adalah  bahwa RPJM Kabupaten Sintang Periode 2006-2010 merupakan pedoman umum terhadap penyusunan Renstra SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
  3. Hubungan RPJM Kabupaten Sintang Periode 2006-2010 dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sintang adalah bahwa RKPD merupakan penjabaran operasional tahunan dari RPJM Kabupaten Sintang Periode 2006-2010.
  4. Hubungan RPJM Kabupaten Sintang Periode 2006-2010 dengan dokumen perencanaan teknis yang bersifat sektoral adalah  bahwa RPJM Kabupaten Sintang Periode 2006-2010  merupakan dasar  dan kebijakan umum yang menentukan arah substansi dari dokumen perencanaan teknis yang bersifat sektoral tersebut.

 

Kembali keatas
 
Agen tiket perjalanan Sintang : YUSTIANA GRAFINDO
 

Sintang sebagai Ibukota Propinsi Kapuas Raya, pendapat anda?

Tidak Tahu
Belum Pantas
Tidak Setuju
Setuju
 
 
Foto Terbaru
Fasilitas Umum
Tugu
 
Tempat Wisata
Museum Kapuas Raya
 
 
 
 
Layanan pengiriman berita seputar Sintang ke email anda. Daftar sekarang juga !
Email anda :
Subscribe
Unsubscribe
 
 
   
 Website Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Copyright @ Desember 2006 Sintang.Go.Id
Design by : Koenam Design