Home News Link Buku Tamu Contact Us Sitemap
Selayang Pandang Tata Ruang Pemerintahan Kependudukan Peta Wilayah
 
   
Profil
Potensi Investasi
Pariwisata
Pelayanan Umum
Direktori
Produk khas daerah
Photo galeri
Data Publikasi
Polling
 
 
Bupati dan Wakil Bupati Sintang
Museum Kapuas Raya
GERBANG EMAS
www.kapuas-raya.blogspot.com
 
   
   
   
   
 
MJ
 

  BAB 1 : Pendahuluan
  BAB 2 : Konsep Pengembangan Tata Ruang Wilayah Kab. Sintang
  BAB 3 : Arahan Pengelolaan Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya
  BAB 4 : Arahan Pengelolaan Kawasan Permukiman dan Pusat Pelayanan
  BAB 5 : Rencana Pengembangan sektor-sektor Strategis
  BAB 6 : Rencana Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah
  BAB 7 : Arahan Pengembangan Wilayah Prioritas dan Tertentu
 
  BAB 1 : Pendahuluan
 
Download file .Doc (102 Kb)  
  Informasi petunjuk dalam Gambar   (0)

1.1.    Latar Belakang

          Permasalahan yang sering tidak terhindarkan dalam pengembangan wilayah adalah terjadinya konflik penggunaan ruang dan sumberdaya alam,  terlihat kecenderungan konflik pemanfaatan ruang telah mencapai kondisi yang tidak efisien. Pemanfaatan sumberdaya alam dan ruang yang tidak terkendali sebagai akibat meningkatnya perkembangan wilayah, dapat menyebabkan kerusakan fungsi lingkungan dan penurunan daya dukung wilayah. Oleh karena itu dalam pemanfaatan sumberdaya alam memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terpadu, dengan tetap menekankan pada aspek keserasian lingkungan.

          Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, setiap provinsi dan kabupaten/kota perlu menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RTRW disusun sebagai dasar bagi arahan pelaksanaan pembangunan, yang sejalan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang menitikberatkan atas kewenangan pelaksanaan pembangunan pada Pemerintah Kabupaten, termasuk di dalamnya perencanaan tata ruang wilayah kabupaten. RTRW merupakan suatu alat yang berisi kerangka dasar bagi upaya pengalokasian ruang berdasarkan fungsi, struktur, dan hirarki ruang, serta sebagai pengendalian pemanfaatan ruang. Setiap daerah kabupaten diwajibkan mempunyai RTRW Kabupaten yang direncanakan untuk batas waktu maksimal 10 tahun, dan harus dilakukan evaluasi setiap 5 tahun perencanaan.

          Pada Tahun 2003 Kabupaten Sintang telah mengalami pemekaran wilayah menjadi dua kabupaten. Setelah mengalami pemekaran, tentunya diperlukan reorientasi arah pembangunan, termasuk dalam penataan ruang. Adanya perubahan batas wilayah menuntut berbagai penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, termasuk dalam pengembangan konsep dan strategi penataan ruang wilayah. Oleh karenanya, Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang pasca pemekaran menjadi agenda utama yang harus segera dilaksanakan.   

Kabupaten Sintang yang merupakan salah satu wilayah yang berada pada wilayah per1batasan. Kondisi ini membawa konsekwensi, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun politik terhadap perkembangan Kabupaten Sintang. Dari segi ekonomi, kawasan perbatasan akan memicu pola hubungan yang diwarnai persaingan ekonomi yang cukup tajam. Dari segi sosial, kawasan perbatasan berpotensi melahirkan pola interaksi dan perubahan sosial yang akan melahirkan berbagai dampak baik positif maupun negatif. Sedangkan dari segi politik, kawasan perbatasan akan berimplikasi pada kadaulatan negara serta harga diri bangsa di mata negara lain. Berbagai konsekwensi ini pada gilirannya memberikan pemahaman bahwa kawasan perbatasan memiliki kedudukan yang strategis, sehingga memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Kedudukan strategis dan dinamika wilayah perbatasan tentunya akan membawa dampak terhadap perkembangan pemanfaatan ruang. Perkembangan pemanfaatan ruang tersebut perlu diakomodasi dan diarahkan melalui penataan ruang wilayah. Oleh karena itu perlu dilakukan penyusunan rencana penataan dan pengendalian pemanfatan ruang dalam bentuk ?enyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang Tahun 2006 - 2016?

 

1.2.    Tujuan dan Sasaran

          Secara makro, tujuan penyusunan RTRW Kabupaten Sintang  adalah untuk:

(1)          Pemantapan kawasan-kawasan yang memiliki fungsi lindung;

(2)         Optimalisasi pemanfaatan kawasan-kawasan yang memiliki potensi sumberdaya untuk dapat dibudidayakan (kawasan budidaya);

(3)         Pengembangan struktur dan sistem kota-kota atau sistem pusat-pusat permukiman dan pelayanan yang terintegrasi;

(4)         Pengembangan sistem infrastruktur (sarana dan prasarana) wilayah seperti transportasi, listrik, telephon, air minum, irigasi, dan sebagainya;

(5)         Identifikasi dan pengelolaan kawasan-kawasan prioritas/tertentu yang perlu segera memperoleh dukungan penataan ruang; dan

(6)         Terciptanya mekanisme pengelolaan tata ruang yang menjamin terwujudnya visi penataan ruang dan kelima tujuan penataan ruang di atas.

          Operasionalisasi dari tujuan tersebut di atas dalam kajian RTRW Kabupaten Sintang ini diwujudkan dengan sasaran-sasaran sebagai berikut:

(1)          menetapkan batas-batas wilayah (regionalisasi) berdasarkan fungsinya;

(2)         mengetahui karakteristik dan potensi kawasan secara menyeluruh;

(3)         menetapkan kebijaksanaan penataan ruang untuk mewujudkan struktur tata ruang yang direncanakan, yaitu:

(a)      Struktur Tata Ruang, yang meliputi: hirarki pusat-pusat pelayanan dan sistem kota-kota, fungsi satuan wilayah pengembangan, dan sistem infrastruktur wilayah;

(b)      Rencana Alokasi Pemanfaatan Ruang, yang meliputi: lokasi dan jenis pemanfaatan ruang, dan kegiatan (sektor) strategis dan unggulan;

(c)      Rencana Tahapan Pelaksanaan Pembangunan, yang meliputi: indikasi program dan proyek pembangunan, prioritas penanganan satuan wilayah, dan mekanisme pengelolaan wilayah secara menyeluruh dan terpadu.

 

1.3.    Landasan Hukum

          Peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar bagi penyusun RTRW Kabupaten Sintang adalah:

(a)         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam, Hayati dan Ekosistemnya;

(b)         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;

(c)          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

(d)         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

(e)          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat;

(f)           Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

(g)         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

(h)         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2004 tentang Tata Ruang Perbatasan;

(i)           Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

(j)           Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000  tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom;

(k)         Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2002 tentang Strategi Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;

(l)           Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

(m)      Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor ... Tahun ... tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); dan

(n)         Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor ... Tahun ... tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2005.

 

1.4.    Wilayah Perencanaan

          Wilayah perencanaan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, yang terdiri atas 14 kecamatan, yaitu: Kecamatan Ambalau, Binjai, Dedai, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kelam Permai, Ketungau Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Sepauk, Sintang, Serawai, Sei Tebelian, dan Tempunak. Sementara Kabupaten Melawi terdiri dari 7 kecamatan, yaitu: Kecamatan Sokan, Tanah Pinoh, Sayan, Ella Hilir, Menukung, Nanga Pinoh, dan Belimbing. Secara terinci, cakupan wilayah administrasi Kabupaten Sintang disajikan pada Tabel 1.1.

          Secara geografis wilayah Kabupaten Sintang terletak di bagian timur Propinsi Kalimantan Barat, dengan posisi pada koordinat 1o05?LU sampai 1o21?LS, dan 110o50?sampai 113o20?BT, yang secara spasial disajikan pada Peta Administrasi Kabupaten Sintang (Peta 1.1). Batas administratif wilayah Kabupaten Sintang adalah:

    • sebelah Utara berbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur);
    • sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Hulu;
    • sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Melawi dan Propinsi Kalimantan Tengah; serta
    • sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Kabupaten Sintang dialiri oleh dua sungai besar, yaitu: Sungai Kapuas dan Sungai Melawi, yang merupakan urat nadi kehidupan perekonomian masyarakat. Dilihat dari letaknya, Kabupaten Sintang memiliki posisi yang cukup strategis, sehingga mempunyai prospek perkembangan sosial ekonomi yang sangat baik. Oleh karena itu Kabupaten Sintang ditetapkan sebagai Pusat Pembangunan Wilayah Timur di Propinsi Kalimantan Barat.

Tabel 1.1. Pembagian Wilayah Administrasi di Kabupaten Sintang

No

Kecamatan

Desa

Kelurahan

Dusun

Luas Area (Km2)

1

Serawai

12

-

44

2.127,50

2

Ambalau

9

-

26

6.386,40

3

Kayan Hulu

14

-

48

937,50

4

Sepauk

16

-

55

1.825,70

5

Tempunak

18

-

66

1.027,00

6

Dedai

16

-

62

694,10

7

Kayan Hilir

13

-

44

1.136,70

8

Sintang

4

6

4

277,05

9

Sei Tebelian

19

-

55

526,50

10

Kelam Permai

10

-

48

523,80

11

Binjai

8

-

25

307,65

12

Ketungau Hilir

9

-

32

1.544,50

13

Ketungau Tengah

13

-

51

2.182,40

14

Ketungau Hulu

9

-

28

2.138,20

Jumlah

170

6

588

21.635,00

Sumber: Bappeda Kabupaten Sintang, 2004

Kembali keatas
 
Agen tiket perjalanan Sintang : YUSTIANA GRAFINDO
 

Sintang sebagai Ibukota Propinsi Kapuas Raya, pendapat anda?

Tidak Tahu
Belum Pantas
Tidak Setuju
Setuju
 
 
Foto Terbaru
Fasilitas Umum
Tugu
 
Tempat Wisata
Museum Kapuas Raya
 
 
 
 
Layanan pengiriman berita seputar Sintang ke email anda. Daftar sekarang juga !
Email anda :
Subscribe
Unsubscribe
 
 
   
 Website Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Copyright @ Desember 2006 Sintang.Go.Id
Design by : Koenam Design