Pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui proses yang terintegrasi, mulai dari pemesanan barang, negosiasi harga, pemilihan mekanisme pembayaran, pengiriman, hingga serah terima barang/jasa.
Selanjutnya, proses pembayaran dilakukan melalui integrasi Govmart, SAKTI, dan SPAN dengan mekanisme pembayaran Langsung (LS) atau Uang Persediaan (UP) hingga dana disalurkan kepada pihak terkait.
Alur yang terintegrasi ini mendukung proses pengadaan dan pembayaran yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Simak alur lengkapnya pada infografik berikut!