Bupati Sintang Tekankan Proses Penerbitan HGU Harus Tertib, Cermat, Dan Sesuai Ketentuan

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menegaskan bahwa proses pengajuan hingga penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sintang harus dilaksanakan secara tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah timbulnya persoalan dan sengketa di kemudian hari.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sintang saat menghadiri Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B yang membahas permohonan HGU dari sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan koperasi pengelola kebun sawit di Aula Hotel Bagoes Sintang, Kamis (30/7/2026).

Dalam arahannya, Bupati Sintang meminta agar setiap permohonan HGU diproses secara cermat dan tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, seluruh dokumen administrasi maupun kondisi di lapangan perlu melalui tahapan verifikasi dan pengkajian secara berjenjang agar HGU yang diterbitkan memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang.

"Setiap permohonan pengajuan HGU wajib dipelajari terlebih dahulu dan dilakukan pengkajian secara bertingkat. Supaya HGU yang diterbitkan tidak prematur dan tidak ada masalah di kemudian hari," tegas Bupati Sintang.

Bupati Sintang juga menyampaikan pengalaman yang pernah terjadi di daerah asalnya sebagai pembelajaran dalam penyelenggaraan tata kelola pertanahan. Menurutnya, dampak dari penerbitan HGU pada masa lalu masih dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini, sehingga proses penerbitan HGU harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.

Ia menegaskan bahwa sikap Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mendorong proses yang lebih teliti bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha.

"Saya ingin melindungi semua pihak. Kalau prosesnya benar, BPN akan nyaman bekerja, masyarakat merasa terlindungi, dan pengusaha juga bisa berusaha dengan tenang. Saya tidak mau lagi ada persoalan saling menyerobot atau sengketa di kemudian hari," ujarnya.

Kepada para kepala desa, Bupati Sintang turut mengingatkan agar lebih teliti dalam memberikan rekomendasi terhadap setiap usulan HGU. Ia menekankan pentingnya menjalankan seluruh proses sesuai kewenangan, berdasarkan aturan yang berlaku, serta didukung administrasi yang lengkap dan transparan.

"Untuk kepala desa, lihat benar-benar setiap pengajuan HGU. Semua harus tersurat dan sesuai aturan. Jangan sampai melangkahi kewenangan. Pengusaha bekerja dengan modal yang sebagian besar berasal dari pinjaman. Kalau kemudian muncul masalah karena proses administrasi yang tidak benar, tentu yang dirugikan semua pihak. Itulah sebabnya saya harus hadir langsung di sini," tutupnya.

Melalui pelaksanaan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap proses penerbitan Hak Guna Usaha ke depan semakin akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha. Dengan demikian, iklim investasi di Kabupaten Sintang dapat terus berkembang secara sehat, sejalan dengan upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta pencegahan potensi konflik di masa mendatang.

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, pimpinan perusahaan dan koperasi pemohon HGU, para camat, kepala desa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta pimpinan perangkat daerah terkait.