BERIKAN REMISI TAHANAN, BUPATI SINTANG BACAKAN SAMBUTAN MENTERI HUKUM dan HAM

BERIKAN REMISI TAHANAN, BUPATI SINTANG BACAKAN SAMBUTAN MENTERI HUKUM dan HAM

Bupati Sintang Jarot Winarno, memimpin jalannya Upacara Pemberian Remisi kepada para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sintang yang dilaksanakan dihalaman Lapas II B Sintang Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Baning Kota Kecamatan Sintang pada Sabtu pagi 17/08/19.

Upacara pemberian remisi ini juga turut dihadiri Wakil Bupati Sintang Askiman, Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward, Kapolres Sintang Adhe Heriadi, Kejaksaan Negeri Sintang, Pengadilan Negeri Sintang, Jajaran Forkopimda, Pimpinan OPD, para pegawai lapas kelas II B Sintang, serta para warga binaan lapas.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibacakan oleh Bupati Sintang, terdapat beberapa point yang masih menjadi permasalahan pemerintah diantaranya: 1) Kondisi lapas yang kelebihan penghuni diatas 100%, 2) dugaan pengendalian Narkoba dilingkungan lapas, 3) penyalahgunaan telepon seluler, 4) pungutan liar yang terjadi di lingkungan lapas. Semua permasalahan tersebut berakar pada kondisi lapas yang kelebihan penghuni. Sehingga saat ini pemerintah sedang berupaya membenahi permasalahan tersebut dengan mengupayakan program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Disamping itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sintang, Toro Wiryanto menyampaikan “dihari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-74 tahun 2019, Lapas kelas II B Sintang telah mengusulkan 269 orang untuk mendapatkan remisi umum, tetapi yang sudah disetujui 257 orang, dengan rincian, Normal remisi sebanyak 175 orang, Remisi Umum 2 sebanyak 10 orang, Remisi Umum 1 Peraturan Presiden 28 sebanyak 1 Orang, Remisi Umum PP 28 tidak ada, Remisi Umum 1 PP 99 sebanyak 64 Orang, Remisi Umum 2 PP 99 sebanyak 7 Orang, keseluruhannya ada 257 orang”.

Toro Wiryanto juga menambahkan bahwa ruang lingkup pembinaan yang ada di Lapas Kelas II B Sintang meliputi: 1) pembinaan Kepribadian, 2) peningkatan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa, 3) kesadaran berbangsa dan bernegara, 4) sikap dan prilaku, 5) kesehatan jasmani dan rohani, 6) kesadaran hukum. Serta pembinaan kemandirian yang meliputi keterampilan kerja dan latihan kerja.