Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, SH., M.Si., membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang No 10 tahun 2024 tentang tata cara penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dilaksanakan di aula Balai Praja kantor Bupati Sintang pada hari Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam melaksanakan Peraturan Bupati Sintang No 10 tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Camat dan Lurah/Kades melakukan kegiatan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan.