Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH., Menyerahkan SK tentang penetapan Rimba/Gupung kepada pengelola Rimba/Gupung, dilaksanakan di Rumah Dinas Pendopo Bupati Sintang pada hari Rabu, 9 Oktober 2024.
Rimba/Gupung baru yang ditetapkan melalui keputusan Bupati dimaksud adalah :
1. Rimba Mensiku Lestari seluas 351,86 HA di Desa Mensiku Kecamatan Binjai Hulu
2. Rimba Mosuang seluas 218,61 HA di Desa Mensuang Kecamatan Ambalau
3. Rimba Kalungtap seluas 93,176 HA di Desa Betung Permai Kecamatan Ketungau Hilir
4. Rimba Pendam Tembawang Geruguk di Desa Kempas Raya Kecamatan Kayan Hilir
Dilanjutkan dengan pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman kemitraan antara PT. Bonti Permai Jaya Raya dengan pengelola Rimba/Gupung.