Sekda Sintang Yosepha Hasnah Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan Melalui Video Conference via Zoom Meeting

Sekda Sintang Yosepha Hasnah Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur  Kalimantan Barat   Tentang Pengelolaan Usaha Berbasis  Lahan Berkelanjutan Melalui Video Conference via Zoom Meeting

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M.Si, mengikuti rangkaian kegiatan Sosialisasi Empat Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Sebagai Turunan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan melalui Video Conference via Zoom Meeting, bertempat di Ruang Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang pada Rabu Pagi 13/01/21.

Kegiatan juga turut dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Yustinus Jukardi, Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Edy Hermaini, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Henri Harahap serta Pimpinan OPD Kabupaten Sintang.

Adapun keempat peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang disosialisasikan diantaranya:
1. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 60 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Penetapan Areal Konservasi Dalam Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

2. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 115 Tahun 2020 Tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Pemberian Bantuan Dalam Pengelolaan Usaha, Berbasis Lahan Berkelanjutan Pada Areal Konservasi.

3. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 137 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Melakukan Pengawasan Dalam Areal Konservasi Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

4. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 139 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

Diskominfo