
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah,  M.Si, mengikuti rangkaian kegiatan Sosialisasi Empat Peraturan Gubernur  Kalimantan Barat Sebagai Turunan Atas Peraturan Daerah Provinsi  Kalimantan Barat Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Usaha Berbasis  Lahan Berkelanjutan melalui Video Conference via Zoom Meeting, bertempat  di Ruang Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang pada Rabu  Pagi 13/01/21.
Kegiatan juga turut dihadiri oleh Asisten II  Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang  Yustinus Jukardi, Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus, Kepala  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Edy Hermaini, Kepala Dinas  Penataan Ruang dan Pertanahan Henri Harahap serta Pimpinan OPD Kabupaten  Sintang.
Adapun keempat peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang disosialisasikan diantaranya:
1.  Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 60 Tahun 2019 Tentang Tata Cara  dan Mekanisme Penetapan Areal Konservasi Dalam Usaha Berbasis Lahan  Berkelanjutan.
2. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 115  Tahun 2020 Tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Pemberian Bantuan  Dalam Pengelolaan Usaha, Berbasis Lahan Berkelanjutan Pada Areal  Konservasi.
3. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 137 Tahun  2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Melakukan Pengawasan Dalam  Areal Konservasi Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.
4.  Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 139 Tahun 2020 Tentang Pedoman  Pemberian Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan  Berkelanjutan. 
Diskominfo
 
				
 
         
				 
         
				