

DPRD Provinsi Kalimantan Barat bekerja Sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 bertempat di Gedung Aula Balai Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa Pagi 28/01/20.
Kegiatan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jajaran Pimpinan OPD Kabupaten Sintang, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Terdapat tiga Perda Provinsi Kalimantan Barat yang dibahas kali ini diantaranya:
1. Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan barat.
2. Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kehutanan.
3. Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sosialisasi  kali ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada  Pimpinan OPD Kabupaten Sintang dan Masyarakat sebagai acuan dalam  mengelola Sumber Daya Alam yang ada agar tepat guna dan tetap  berorientasi pada Pembangunan Berkelanjutan, sehingga tidak merusak  lingkungan dan tatanan sosial masyarakat.
 
				
 
         
				 
         
				