Peran SAKIP dan LAKIP agar Pemerintahan yang Bagus
By.H. Widodo, S.Sos., MM (Auditor Madya,Itkab Stg)

Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan negara dalam sebuah kerangka untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Namun untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur perlu juga membentuk regulasi terutama pada sektor pelayanan yang secara aktivitas rutin dalam penyelenggaraan negara. Pembentukan regulasi sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan negara, hal ini untuk lebih mendorong perekonomian yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi pada masa ini, persoalan efisiensi tidak harus direspon dengan deregulasi atau reregulasi walaupun ini sebuah urgensi. Kedua respon tersebut justru akan berpotensi mengakibatkan terjadinya sebaliknya.
Hal ini seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara. Sekilas atau pelayang pandang bahwa memang dalam implementasi akuntabilitas, kepedulian menjadi awalan dalam pelaksanaannya. Perubahan ke arah yang lebih baik tidak akan bisa dimulai tanpa adanya kepedulian dari pimpinan instansi. Dengan kepedulian, memunculkan komitmen yang menggugah setiap pimpinan instansi untuk melakukan perubahan yang bermanfaat bagi masyarakatnya
Salah satu azas penyelenggaraan good governance/ Pemerintahan yang Bagus yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan merupakan produk akhir Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan berdasarkan siklus anggaraan yang berjalan 1 tahun.
Dalam pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
Asal usul untuk munculnya bakal lahirnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dibangun dalam rangka upaya mewujudkan good governance dan sekaligus result oriented government. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan sebuah sistem Dengan pendekatan manajemen berbasis kinerja (Performance-base Management) untuk penyediaan informasi kinerja guna pengelolaan kinerja.
Lebih mudah difahami bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sederhananya adalah integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dan yang dimaksud dengan Lakip adalah produk akhir Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Sehingga didalam pelaksaaannya kedua hal ini berjalan saling beriringan dan atau secara sistemastis dan saling melengkapi. Sehingga dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, serta sebagai wujud pertanggungjawaban instansi pemerintahan yang baik, perlu disusun laporan akuntabilitas kinerja pada setiap akhir tahun. Sehinga OPD mana saja sepanjang OPD tersebut menggunakan anggaran APBN dan APBD harus dan diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah. Bagi seorang pimpinan atau kepala daerah, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah akan berguna untuk bisa mengukur setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, sistem ini bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah.

SIKLUS SISTEM AKUNTABILITAS
KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Dengan adanya sistem Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bergeser dari pemahaman “Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan” menjadi “Berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalam akhir periode bisa tercapai”. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcomes dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Dalam penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, materi yang dievaluasi meliputi 5 komponen, yaitu Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Internal dan Pencapaian Sasaran/Kinerja Organisasi.
Tabel
Komponen penilaian didalam penilaian Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Dari tabel diatas dapat dijelaskan bahwa pada Perencanaan Kinerja (bobot 30%) terdiri atas dua sub komponen, yaitu Renstra (10%), yang meliputi Pemenuhan Renstra (2%), Kualitas Renstra (5%), Implementasi Renstra (3%) dan Perencanaan Kinerja Tahunan (20%), yang meliputi Rencana Kinerja Tahunan (RKT) (4%), Kualitas Perencanaan Kinerja Tahunan (10%), Implementasi Perencanaan Kinerja Tahunan (6%). Pengukuran Kinerja (bobot 25%) terdiri dari tiga sub komponen, yaitu Pemenuhan Pengukuran (5%), Kualitas Pengukuran (12,5%) dan Implementasi Pengukuran (7,5%). Pelaporan Kinerja (bobot 15%) terdiri dari tiga sub komponen, yaitu Pemenuhan Pelaporan (3%), Penyajian Informasi Kinerja (7,5%) dan Pemanfaatan Informasi Kinerja (4,5%). Evaluasi Internal (bobot 10%) terdiri dari tiga sub komponen, yaitu Pemenuhan Evaluasi (2%), Kualitas Evaluasi (5%) dan Pemanfaatan Evaluasi (3%). Pencapaian Sasaran/ Kinerja Organisasi (20%) terdiri dari dua sub komponen, yaitu Kinerja yang dilaporkan (outcome) (20%). Kategori Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah terdiri dari AA (>90-100), A (>80-90), BB (>70-80), B (>60-70), CC (>50-60), C (>30-50) dan D (0-30).
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi dalam mendisain program dan kegiatan. Selanjutnya, selanjutnyapun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah seharusnya dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan reward dan punishment yang bisa dikaitkan dengan kinerja individu.
Ada beberapa hal perlu dilaksanakan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah

  1. Dalam jangka pendek saja, perencanaan kinerja yang semakin terstruktur dan terukur, yang menjadi panduan bagi seluruh anggota organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi, dan setiap individu akan mempunyai ukuran kinerja masing-masing, akan memberikan dampak yang strategis dalam menuju pencapaian target yang telah ditetapkan
  2. Jangka panjangnya, peningkatan akuntabilitas instansi pemerintah akan dapat membantu tercapainya 3 (tiga) sasaran reformasi birokrasi, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta peningkatan pada kualitas pelayanan publik.
  3. Setiap individu memiliki ukuran kinerja individu
  4. Pembayaran tunjangan kinerja tidak hanya sekedar berdasarkan absensi, melainkan pada ukuran kinerja masing-masing
  5. Akan ada rewards and punishment atas setiap capaian kinerja.
  6. Visi dan misi tertuang dalam RPJMD dan selaras dengan dukungan program-program yang ada di tiap-tiap SKPD”.
  7. Seharusnya para pimpinan-pimpinan yang peduli untuk semakin mengenal, memaknai, dan memahami akuntabilitas. Sehingga dengan semakin memahami akuntabilitas, akan muncul keinginan dan komitmen para pimpinan untuk terus melakukan perbaikan, dan mengajak seluruh lini di organisasinya masing-masing untuk terus menjadi lebih baik
    Demikianlah penjelasan mengenai Laporan Akuntibilitas Instansi Pemerintah yang diyakini jika ini berjalan dengan baik dan lancar di tingkat OPD di Lingkungan Kabupaten maka akan menciptakan pemerintah yang disiplin dan mempunyai nilai pelayanan yang bagus. Itulah sekelumit mengenai pentingnya Lakip dibuat oleh OPD di Lingkunan Pemerintah. Manfaat lain tersebut baru bisa dipetik jika ada komitmen yang kuat dari pimpinan untuk memberikan pemahaman yang kuat akan pentingnya SAKIP yang tak hanya bisa berfungsi sebagai media pertanggunjawaban kinerja dan sebagai alat pengendalian jalannya organisasi pemerintah tersebut.