Berjumpa lagi dengan ruang birokrasi yang segar. Kali ini penulis akan melihat tentang penjenjagan kinerja pada instansi pemerintah. Memang diakui bahwa kedalam ilmu penulis ika dibandingkan dengan para penikmat tulisan tulisan bermutu. Tulisan ini memang tidak ada apa apnya. Namun demikian kemauan dan keinginana serta kehausan untuk berbagi menjadi hal yang sangat krusial bagi penulis pribadi. Alhasil jadilah tulisan sederhna ini di hadapan pemirsa sekalian. Sebagaimana kita ketahui bahwa Instansi Pemerintah adalah organisasi yang merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih secara khusus untuk melaksanakan tugas Negara sebagai bentuk pelayanan kepada orang banyak. Menciptakan organisasi berorientasi pada hasil adalah sebuah kebutuhan bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan nasional.
Organisasi berorientasi pada hasil adalah organisasi yang berfokus pada pencapaian tujuan-sasaran organisasi dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien. Sumber daya yang dimaksud dapat berupa sumber daya manusia maupun anggaran. Memanfaatkan sumber daya aparatur pemerintahan secara efektif artinya memastikan bahwa setiap aparatur memiliki peran dan kontribusi yang jelas dan terukur bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Tentunya kontribusi yang dimaksud harus disesuaikan dengan tingkatan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan kepada masing-masing. Untuk mendapatkan aparatur negara yang memiliki kontribusi yang jelas dan terukur bagi pencapaian kinerja organisasi, maka perlu dilakukan penjabaran dan penyelarasan kinerja organisasi dengan kinerja individu. Setiap individu harus mengambil bagian dan berperan dalam upaya pencapaian tujuan organisasi. Selain memastikan setiap individu memiliki kinerja/kontribusi yang jelas dan terukur bagi organisasi, instansi pemerintah juga perlu memastikan anggaran yang dialokasikan telah digunakan secara efektif – 7 – dan efisien. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan memastikan desain program dan kegiatan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi.
Hal tersebut karena apabila program/kegiatan yang dialokasikan tidak memiliki daya ungkit terhadap pencapaian tujuan/sasaran organisasi, maka anggaran yang digunakan untuk membiayai nya akan sia – sia, atau dengan kata lain telah terjadi pemborosan anggaran. Dalam praktiknya memanfaatkan sumber daya aparatur dan anggaran pemerintah secara efektif dan efisien bukanlah hal yang mudah.
Sampai dengan saat ini, masih ditemukan di banyak kondisi instansi pemerintah, diantaranya (1) sebagian besar aparatur tidak memiliki kontribusi kinerja yang jelas bagi pencapaian kinerja organisasi; serta (2) desain program/kegiatan tidak memiliki dampak/daya ungkit bagi pencapaian tujuan organisasi. Kedua hal tersebut mengakibatkan pemborosan anggaran yang terjadi selama bertahun-tahun lamanya. Dalam hal manajemen SDM, kinerja aparatur yang tidak jelas dan tidak terukur membuat mekanisme reward and punishment menjadi tidak fair, dan pengembangan kompetensi dan keahlian menjadi tidak terarah.
Oleh karenanya, dalam rangka memperbaiki proses penyelarasan tujuan organisasi dengan kinerja setiap individu dan dengan desain strategi/program/kegiatan, maka perlu didasarkan pada proses membangun model logis (logic model) maupun kerangka berpikir logis (logical framework) yang tepat. Pedoman ini akan mengarahkan instansi pemerintah untuk membangun model berpikir logis yang benar dalam rangka mendapatkan kinerja organisasi yang dijabarkan secara baik kepada kinerja individu, serta desain strategi/program/kegiatan yang tepat sasaran. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas instansi pemerintah pada instansi pemerintah. Bahwa dalam melakukan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas instansi pemerintah pada instansi pemerintah, perlu menilai kualitas perencanaan dan pengukuran kinerja organisasi secara berjenjang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan umum didalam peraturan tersebut bahwa Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai. Kemudian Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Terkait dengan hal tersebut diatas yang berhubungan Lingkup Penjenjangan Kinerja dapat di jelaskan bahwa didalam bab 2 pasal 2 diterangkan bahwa Penjenjangan Kinerja dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun Penjenjangan Kinerja guna mendukung pencapaian Kinerja organisasi.
Kemudin Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah menyangkut 5 (lima) tahapan, yaitu: a. menentukan Hasil (outcome) yang akan dijabarkan dalam penjenjangan Kinerja; b. menentukan faktor kunci keberhasilan (critical success factor); c. menguraikan faktor kunci keberhasilan (critical success factor) kepada kondisi antara sampai kondisi paling operasional; d. merumuskan Indikator Kinerja; dan e. menerjemahkan pohon Kinerja ke dalam komponen perencanaan dan Kinerja jabatan. Pedoman Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah.
Kemudian dari sisi hasil, Hasil Penjenjangan Kinerja yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat digunakan untuk: a. menyelaraskan Kinerja organisasi kepada Kinerja unit dan Kinerja individu; b. penilaian Kinerja organisasi, unit kerja, dan individu; c. penetapan program dan kegiatan secara fokus dan tepat; d. penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien; dan e. penataan struktur organisas.
Ini sekelumit tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah yang semoga dapat membantu dalam pemahaman konsep konsep di birokrasi. Hal ini wajar terjadi karena berbagai kesibukan dari ASN yang ada sementara disisi lain harus memahmi juga peraturan peraturan yang mengaturnya. Akhirnya tidak ada gading yang tidak retak. Kesempurnaan hanya milik Allah Tuhan semesta alam.
(tulisan ini merupakan pendapat pribadi)